POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Seperti yang diketahui bahwa untuk mendapatkan saldo dana bansos PKH harus terdaftar dulu di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSe).
Itupun kalau Anda telah mendaftar bansos jenis PKH ini. Maka saldo pun akan mudah didapatkan.
Untuk mendapatkan saldo dana bansos PKH, Anda harus cek dulu syarat pendaftaran bansos PKH seperti yang tercantum di bawah ini.
Jika telah sesuai dengan syarat pendaftaran, maka Anda bisa langsung mendaftar bansos ini. Oleh karena itu, simak syarat pendaftarannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran Bansos PKH
Dilansir dari Kemensos, yuk mari simak setiap syarat untuk mendaftar bansos PKH.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Itulah berbagai syarat pendaftaran bansos PKH 2025. Kalau Anda sudah sesuai dengan syarat tersebut dan ingin terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Cek NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Terima Dana Bansos PKH BPNT dari Pemerintah, Simak Caranya di Sini
Anda bisa bisa mendaftar bansos melalui aparat desa, dinas sosial ataupun menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Kalau sudah mendaftar dan telah diverifikasi oleh pemerintah, Anda bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja.