NIK e-KTP Milik Anda Tercantum di Daftar Penerima Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT? Cek Penyaluran Saldo Tahap 1 2025

Senin 27 Jan 2025, 15:42 WIB
Saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sumber: Pasuruankab.go.id)

Saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sumber: Pasuruankab.go.id)

Baca Juga: SELAMAT! Nomor HP Kamu Terima Reward Saldo DANA Gratis Rp265.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Lihat Cara Klaimnya

Cara Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Jika Anda merasa belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Anda bisa menggunakan fitur Usul dan Sanggah yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.

Fitur ini dirancang untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan usulan sebagai penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"

Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Cari aplikasi dengan nama "Cek Bansos" dan instal di ponsel Anda.

2. Lakukan Registrasi

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan registrasi jika Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KTP untuk proses registrasi.

3. Siapkan Data yang Dibutuhkan

Pastikan Anda memiliki data lengkap dan valid, seperti NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), serta KTP, agar proses registrasi dapat dilakukan dengan lancar.

4. Akses Menu pada Aplikasi Cek Bansos

Setelah berhasil melakukan registrasi, buka aplikasi Cek Bansos dan akses berbagai menu yang tersedia.

Pilih menu "Tanggapan Kelayakan" jika Anda ingin memberikan tanggapan mengenai kelayakan penerima manfaat.

5. Berikan Tanggapan Kelayakan pada Penerima Manfaat

Pada menu Tanggapan Kelayakan, Anda akan diminta untuk memberikan tanggapan tentang kelayakan penerima manfaat sesuai data yang ada.

Jika Anda merasa data yang ada salah atau perlu perbaikan, Anda bisa memberikan tanggapan langsung di sini.

6. Pilih "Daftar Usulan" untuk Mengusulkan Penerima Baru

Berita Terkait
News Update