Kapolres Menilai Janggal Penanganan Kasus Anak Boss Prodia oleh Mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro

Senin 27 Jan 2025, 21:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal. (Instagram Kapolres Metro Jakarta Selatan)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal. (Instagram Kapolres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus pada anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dinilai janggal oleh atasannya sendiri Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

Pasalnya penanganan kasus tersebut berjalan lama sehingga berujung berhembus adanya dugaan pemerasan hingga nominalnya sangat fantastis, Rp20 miliar.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," terang Ade kepada wartawan pada Senin, 27 Januari 2025.

Bahkan saat disinggung mengenai gugatan pemerasan yang dilakukan anak buahnya itu, Ade mengaku tidak tahu menau. Bahkan mengenai penanganan kasus yang berjalan lama pun sudah diingatkan berkali-kali olehnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Namun, setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, baru penanganan kasusnya terbilang cepat. "Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," terangnya.

Mengenai perkembangan kasus pembunuhan tersebut menurutnya sudah rampung atau P21 serta sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Sementara Bintoro saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengungkapkan telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Prodia Angkat Suara

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” bebrer Bintoro kepada wartawan pada Minggu, 26 Januari 2025.

Bahkan laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Selain itu, Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Berita Terkait
News Update