BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pelaku residivis spesialis pencurian motor (curanmor), R alias B (32), ditangkap polisi di daerah pedalaman wilayah pegunungan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat, 24 Januari 2025.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safii mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku berinisial R di Perumahan Puri Artha Sentosa B4, RT 001 RW 011, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam menjalankan aksi, R berduet dengan temannya berinisial AG dengan berboncengan satu motor untuk mencari target.
"Peran pelaku R ini sebagai Kapten atau eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan untuk rekannya berinisial AG, bertugas menjadi joki," kata Abdullah kepada Poskota.co.id, Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Bekasi Timur Dikeroyok Massa
Abdullah menjelaskan, motor yang dicuri R dimiliki MDA selaku guru privat. Saat itu, motor korban diparkirkan di depan rumah muridnya.
"Motor korban Honda Beat Street warna hitam, tahun 2020, plat nomor F 5948 FFD. Sama korban motornya diparkir di depan pagar rumah milik siswa lesnya. Setelah selesai mengajar private, korban keluar rumah, dan melihat motornya sudah hilang dicuri," terangya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, empat buah kunci kontak polos sepeda motor, satu hp, uang tunai Rp50 ribu, surat kendaraan STNK milik motor korban, surat keterangan leasing, dan terakhir video kamera CCTV.
"Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan mencuri motor. Motor korban berhasil dibawa kabur oleh rekannya A yang saat ini masih dikejar dan sudah berstatus DPO," terangnya.
Baca Juga: Viral, Aksi Satpam Gagalkan Curanmor di Bekasi, Tutup Portal Hingga Pelaku Tersungkur
Atas tindakannya itu, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan motor, hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Teguh mengungkapkan, pelaku adalah seorang residivis kasus serupa. Ia telah ditangkap dua kali pada 2008 dan 2020.
"Sebelumnya pelaku R alias B ini pernah ditangkap kasus serupa curanmor. Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sawangan. Namun pada saat itu, pelaku ini masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga hanya divonis 1 tahun 6 bulan jalani di Lapas Anak Tangerang Tahun 2008. Bebas kedua kalinya ketangkap lagi oleh Resmob Polres Metro Depok, tahun 2020 dan jalani hukuman di Rutan Cilodong Depok, vonis selama 4 tahun," papar Teguh.
Baru menghirup udara bebas satu bulan, alih-alih alasan pelaku yang membuatnya kembali terjun ke lingkaran kejahatan yang sama adalah karena kebutuhan hidup sehari-hari.
"Setelah bebas dari vonis hukuman 4 tahun penjara di Rutan Cilodong. Karena tidak mempunyai penghasilan tetap, akhirnya pelaku mengajak seorang temannya berinisial A bertugas menjadi joki untuk mencuri motor," terangnya.
Adapun motor curian dijual pelaku seharga Rp2,5 hingga Rp3 juta per unit.