POSKOTA.CO.ID - Polres Serang meringkus TS (29), SU (38), dan KA (49), pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.
Dua pelaku berinisial TS dan SU asal Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tersungkur diterjang peluru, karena melawan petugas.
Selain tiga pelaku curanmor, polisi juga meringkus penadah berinisial SA (45) asal Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
"Dari 3 pelaku yang diamankan, dua di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Rabu, 27 November 2024.
Condro menjelaskan, kasus curanmor ini merupakan hasil tindak lanjut laporan seorang warga yang kehilangan motor Yamaha N Max A 6620 IA pada 21 November 2024.
Ia menambahkan, motor korban berada di tangan SA selaku penadah. SA membeli motor dari tersangka TS dan SU.
"Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, motor korban diketahui berada di tangan penadah berinisial SA dan berhasil mengamankanya di sekitar Pasar Saketi pada awal Nopember ini," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka telah melakukan aksi curanmor sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Mereka beraksi dengan bermodalkan kunci T untuk membongkar lubang motor.
"Motor hasil curian selanjutnya dijual ke daerah Pandeglang, termasuk kepada tersangka SA. Ada 5 motor yang berhasil diamankan, 2 di antaranya merupakan sarana untuk melakukan kejahatan serta kunci T. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang," tuturnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskotaa agar tak ketinggalan update berita setiap hari.