Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

EKONOMI

Saldo Dana Bantuan PKH 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Syarat-Syarat Penerimanya

Minggu 26 Jan 2025, 14:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan saldo dana bantuan yang akan segera disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui bantuan sosial yang disalurkan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tahun 2025 ini, penyaluran PKH akan dilakukan dengan menggunakan data yang lebih terbarukan.

Meskipun ada rencana untuk menggunakan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih baru, untuk tahap pertama 2025, data lama yang masih digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pendamping Sosial Kini Bisa Mengusulkan dan Menghapus Penerima Bansos, Simak Penjelasannya

Hal ini berarti, bagi mereka yang telah tercatat sebagai penerima PKH sebelumnya, kemungkinan besar masih berkesempatan menerima bantuan pada pencairan tahap pertama di awal tahun 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa sistem penyaluran PKH menggunakan mekanisme yang sangat selektif, yaitu berdasarkan kelayakan dan kriteria tertentu.

Salah satunya adalah melalui sistem graduasi, yang menentukan apakah seorang penerima bantuan masih berhak menerima PKH atau tidak.

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2025

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansis, agar bisa menerima bantuan PKH di tahap pertama 2025, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh setiap KPM.

"Ada tujuh syarat yang harus dimiliki oleh KPM agar pencairan PKH tahap selanjutnya bisa kembali diterima," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda ketahui:

  1. Terdaftar dalam DTKS: KPM harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Verifikasi Kelayakan: Pemerintah daerah melakukan verifikasi kelayakan setiap bulan. Verifikasi ini memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
  3. Memiliki Komponen PKH yang Tepat: Komponen PKH meliputi bantuan untuk ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), pendidikan anak SD, SMP, SMA, lansia, dan disabilitas berat. KPM yang memenuhi salah satu komponen ini berhak untuk menerima bantuan.
  4. Dapodik Sinkron dengan DTKS: Bagi KPM yang menerima bantuan pendidikan, data mereka harus tercatat dalam Dapodik dan sinkron dengan data DTKS. Jika Dapodik tidak aktif, bantuan untuk komponen pendidikan tidak akan cair.
  5. Bukan Penerima Upah Tinggi: KPM tidak boleh menerima upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  6. Bukan ASN, TNI, Polri: KPM tidak boleh berasal dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, atau pensiunan mereka.
  7. Ditunjuk Sebagai Penerima PKH: KPM harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pada tahap 1 tahun 2025.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 2025

Pencairan PKH untuk tahap 1 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari hingga awal Maret 2025.

Pencairan ini akan dilakukan setiap tiga bulan, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui PT Pos.

Penerima bantuan akan menerima dana langsung ke KKS mereka atau melalui pengambilan di kantor pos, tergantung pada mekanisme yang diterapkan.

Penyaluran PKH tahap 1 tahun 2025 akan segera dimulai dengan menggunakan data DTKS yang masih berlaku pada tahap pertama.

Penerima yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam data tersebut akan berkesempatan untuk menerima bantuan sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Pastikan untuk memeriksa kelayakan data Anda dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar bantuan PKH bisa cair tepat waktu.

Terus ikuti perkembangan informasi terbaru tentang penyaluran PKH dan pastikan Anda tidak ketinggalan kesempatan untuk menerima bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.

Tags:
KPM Syarat Pencairan PKHJadwal Pencairan PKHSaldo Dana PKH Bantuan Sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor