Pendamping Sosial Kini Bisa Mengusulkan dan Menghapus Penerima Bansos, Simak Penjelasannya

Minggu 26 Jan 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai peran pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pendamping sosial kini dapat mengusulkan calon penerima bantuan sosial baru sekaligus menghapus nama penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat. Benarkah informasi ini?

Melansir informasi dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 26 Januari 2025, Seiring berkembangnya sistem pengelolaan data bantuan sosial, pemerintah telah melakukan berbagai pembaruan untuk meningkatkan akurasi penerima manfaat.

Baca Juga: Mulai Tahun 2025, Data Acuan Penyaluran Bansos Beralih dari DTKS ke DTSE, Simak Informasi Selengkapnya Bagi KPM

Sebelumnya, validasi penerima bantuan dilakukan melalui sistem otomatis yang dikenal dengan istilah validasi by system.

Dalam metode ini, data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diproses secara otomatis untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Namun, metode ini sering kali menuai kritik karena tidak jarang bantuan sosial justru diterima oleh pihak yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Kasus Validasi yang Tidak Tepat Sasaran

Salah satu contoh kasus yang kerap terjadi adalah penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak layak mendapatkan bantuan.

Seorang istri dari pilot, misalnya, diketahui masih terdaftar sebagai penerima bansos karena sebelumnya mendaftar secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos".

Meski akhirnya bantuan tersebut tidak diambil karena merasa malu, kasus ini menunjukkan celah dalam validasi berbasis sistem otomatis.

Dalam beberapa kasus lain, penerima yang dinilai mampu secara ekonomi tetap mendapatkan bantuan karena data lama mereka menunjukkan status layak bantu.

Sayangnya, perubahan kondisi ekonomi mereka tidak terdeteksi oleh sistem yang berlaku.

Baca Juga: Besaran Dana Bansos PKH 2025, Saldo Cair sesuai Kategori Penerima Manfaat

Kebijakan Baru di Tahun 2025

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan kebijakan baru pada tahun 2025.

Kini, tidak ada lagi validasi by system untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Sebagai gantinya, semua calon penerima bantuan sosial harus melalui proses verifikasi dan validasi langsung oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pendamping sosial juga diberikan wewenang untuk menghapus penerima bantuan yang dianggap sudah tidak layak.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan alasan dan bukti yang jelas, seperti peningkatan kondisi ekonomi penerima.

Kementerian Sosial bahkan menargetkan pendamping sosial untuk menggraduasi (menghapus) minimal 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam setahun. Hal ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP yang Terkategori Sebagai Penerima Bansos PKH 2025, Dapat Segera Terima Saldo Dana Rp750.000, Simak Info Selengkapnya!

Proses Pengusulan Calon Penerima Bantuan

Untuk calon penerima bantuan sosial baru, pendamping sosial akan merekap data dan berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan.

Data tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa sebelum akhirnya diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi "Cek Bansos" juga memerlukan verifikasi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat untuk mencegah penyalahgunaan sistem.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih adil dan merata.

Dengan proses validasi yang lebih ketat dan berbasis langsung pada kondisi di lapangan, bantuan diharapkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Demikian informasi terkait kebijakan baru pendamping sosial dalam mengelola bantuan sosial di tahun 2025. Semoga perubahan ini membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Berita Terkait

News Update