JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dalam informasi yang beredar sebelumnya, Bintoro diduga memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia sebesar Rp20 miliar.
"Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya," tegas Bintoro kepada awak media, Minggu, 26 Januari 2025.
Bintoro mengaku sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya selama delapan jam. Telepon genggamnya turut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan hingga berita ini dibuat, Bintoro mengaku masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Isi Sprindik Lengkap Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Terkait ada atau tidaknya hubungan dengan Arif Nugroho, Bintoro menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Ia telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang dimilikinya. Bahkan, katanya, jika diperlukan nomor rekening istri dan anak-anaknya juga siap untuk diperiksa.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," ujarnya.
Bintoro juga mengaku, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dalam perkara yang sama tapi isi gugatannya berbeda. Bintoro dituduh menerima uang Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak dalam tiga tahap, yakni dua kali sebesar Rp500 juta dan satu kali Rp600 juta.
Baca Juga: Prediksi Connie Sebut Sekjen PDIP Segera Tersangka Terbukti, Beredar Sprindik Penetapan oleh KPK
"Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang. Yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," keluhnya.
Menurut Bintoro, kasus ini bermula saat Arif Nugroho alias Bastian dilaporkan melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah sebuah hotel di Kawasan Jaksel. Pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api (senpi).
"Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AM dan B untuk di sidangkan. Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," tuturnya.
Ia menduga pihak tersangka Arif Nugroho tidak terima dan menyebarkan berita berita bohong tentang dirinya. Dalam isu yang beredar, ia dituduh melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan, sehingga Bintoro meminta maaf atas kegaduhan tersebut.
Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
"Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi polri maupun di pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi," ucapnya.