AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia

Minggu 26 Jan 2025, 23:19 WIB
Gedung Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Gedung Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Menurut Bintoro, kasus ini bermula saat Arif Nugroho alias Bastian dilaporkan melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah sebuah hotel di Kawasan Jaksel. Pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api (senpi).

"Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AM dan B untuk di sidangkan. Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," tuturnya.

Ia menduga pihak tersangka Arif Nugroho tidak terima dan menyebarkan berita berita bohong tentang dirinya. Dalam isu yang beredar, ia dituduh melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan, sehingga Bintoro meminta maaf atas kegaduhan tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

"Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi polri maupun di pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi," ucapnya.

Berita Terkait

News Update