TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputtat Timur sudah ditangkap polisi.
Aksi penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap personel Polsek Ciputat Timur pada Kamis, 16 Januari 2025.
Polisi akhirnya berhasil empat terduga pelaku penyiraman air dan pengeroyokan terhadap Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa awalnya pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial MH, 19 tahun, HR, 19 tahun da F, 19 tahun.
Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap Motif Penganiayaan dan Penyiraman Air Keras ke Polisi
"Kita sudah berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku utama tepatnya pada 17 Januari 2025," kata AKBP Victor dalam keterangannya dikutip Poskota pada Minggu, 26 Januari 2025.
Vitor mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. MH ditangkap di pesanggrahan, Jakarta Selatan, HR di Pagedangan, Tangerang dan F di Bekasi Utara, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan dari ketiga pelaku itu, polisi menetapkan terdapat satu DPO yakni RA, 18 tahun.
"Ketiga tersangka ini kemudian kita mendapatkan info dan bukti-bukti terkait tindak pidana. Kemudian satu tersangka yang melarikan diri, kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Baca Juga: Polisi Dikroyok Saat Bubarkan Tawuran di Tangsel: Disiram Air Keras, Motor Dirampas
Kemudian, seusai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RA di Banyumas, Jawa Tengah pada 21 Januari 2025.
"Kemudian kita berhasil menangkap pada 5x24 jam dari saat kejadian, kita menangkap tersangka terakhir," ucapnya.
Punya Peran Berbeda
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan dari keempat pelaku memiliki tugas dan peran yang berbeda. MH dan HR berperan membeli air keras dan menyiramkannya ke anggota polisi. F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan.
Kemudian, RA berperan melakukan pencurian sepeda motor milik dari anggota kepolisian saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Polres Tangerang Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi
"F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Tergabung dalam Gengster
Lebih lanjut, Victor mengatakan bahwa keempat terduga pelaku itu tergabung dalam anggota gengster Serpong, Ciledug, Bintaro dan Depok.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Mantan Pacar
"Keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana yang telah kami terangka," katanya.