POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melanjutkan kembali program penyaluran bantuan sosial untuk dibagikan kepada warga kurang mampu dari ekonomi di tahun 2025.
Pemerintah kembali melanjutkan program Bansos di tahun 2025 ini. Bagi warga yang masuk kategori bisa mendaftar melalui sebuah aplikasi bernama 'Cek Bansos' atau melalui situs resmi Kemensos RI ke situs ini cekbansos.kemensos.go.id.
Warga yang hendak daftar sebaiknya datangi kantor desa atau kelurahan setempat agar terhindar dari banyak penipuan mengatasnamakan bansos dari pemerintah.
Pemerintah secara resmi memperkenalkan Aplikasi cek Bansos tersebut melalui Instagram resminya dan sudah bisa digunakan bagi warga kurang mampu untuk daftar.
Perlu diketahui bahwa Aplikasi Cek Bansos ini bisa di download di play store atau app store. Untuk lebih mudahnya bisa meminta aparatur wilayah seperti RT atau RW bisa juga pendamping sosial yang ada di kantor desa/kelurahan untuk dimintai penjelasannya.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa daftar sendiri atau mendaftarkan jika ada tetangga yang taraf ekonominya kurang mampu dilakukan secara online.
Alangkah baiknya bisa dilaporkan langsung ke pendamping sosial yang ada di setiap kantor desa atau kelurahan setempat, agar mendapatkan arahan dari pendamping sosial saat mau mendaftar.
Inilah Persyaratan Daftar Penerima Bansos PKH Kemensos dari Pemerintah di Tahun 2025
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
2. Foto kondisi rumah tampak depan.
Dilansir dari Instagram resmi Kemensos RI bahwa aplikasi cek bansos ini warga yang masuk kategori kurang mampu dan melalui kelayakan dibantu bisa dapatkan bantuan.
Rincian Besaran Uang Penerima Bansos dari Kemensos RI
1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.
2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.
3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.
4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.
5. Anak sekolah SD Rp225.000 setiap 3 bulan sekali cairnya.
6. Anak sekolah SMP Rp375.000 setiap 3 bulan sekali cairnya.
7. Anak sekolah SMA Rp500.000 setiap 3 bulan sekali cairnya.