POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM), pemerintah telah mempersiapkan pencairan saldo dana gratis dari Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025.
Saldo dana bansos ini akan segera ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM yang telah terdaftar.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Simak penjelasan lengkap tentang pencairan dana bansos PKH tahap 1 ini, termasuk cara mengecek status penerimaan dan nominal bantuan yang akan Anda dapatkan.
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
Dana bansos ini disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, yang bertugas menyalurkan bantuan ke rekening KKS para penerima.
Bansos PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut rincian jadwalnya:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Setiap tahap pencairan ditargetkan kepada KPM yang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Berikut rincian nominal yang akan diterima setiap kategori penerima bantuan:
- Ibu Hamil: Rp250.000/bulan atau Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita (Anak Usia Dini): Rp250.000/bulan atau Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak SD: Rp75.000/bulan atau Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp125.000/bulan atau Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA: Rp166.000/bulan atau Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp200.000/bulan atau Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Nominal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok penerima untuk memastikan bantuan digunakan secara tepat sasaran.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Untuk menerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang masih berlaku.
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) sebagai alat penyalur dana bantuan.
- Keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria pemerintah.
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kategori, seperti, ibu hamil atau balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, ikuti langkah berikut:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Buka Play Store atau App Store di perangkat Anda. Cari aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos, lalu unduh dan pasang.
Registrasi dan Login
Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan alamat email. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Cek Status Bantuan
Masuk ke aplikasi, pilih menu Cek Bansos. Masukkan nama dan alamat sesuai e-KTP, lalu klik Cari Data.
Informasi tentang status penerimaan bansos akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Cek Saldo Bansos PKH 2025
Setelah dana bansos disalurkan ke KKS, Anda dapat mengecek saldo dan menarik dana dengan cara berikut:
Cek Saldo KKS di ATM Himbara
Masukkan KKS ke ATM bank penyalur (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan pilih menu cek saldo.
Tarik Tunai di ATM atau Agen Resmi
Gunakan KKS untuk menarik uang tunai di ATM Himbara atau agen penyalur resmi di dekat Anda.
Program Bansos PKH ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu keluarga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerimaan untuk menikmati saldo dana gratis dari Pemerintah yang telah disediakan!
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Selain itu, perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana gratis" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.