POSKOTA.CO.ID – Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP penerima manfaat, Anda berpeluang mendapatkan saldo dana Rp600.000 bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025.
Bantuan sebesar Rp600.000 yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera yang telah memenuhi syarat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pangan.
PKH sendiri merupakan salah satu program unggulan Kementerian Sosial yang telah memberikan dampak nyata pada peningkatan taraf hidup masyarakat kurang mampu.
Proses Verifikasi Penerima Bansos PKH
Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebuah platform yang dikembangkan Kementerian Sosial untuk menjamin transparansi dan akurasi dalam distribusi bantuan sosial.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Terverifikasi KPM akan Terima Bantuan PKH di Tahun 2025, Simak Kriterianya
Setiap data calon penerima diverifikasi berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelum dana dicairkan, nama penerima harus terlebih dahulu terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan status "SII" atau valid.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai atau tidak lengkap, maka nama tersebut secara otomatis akan ditolak. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan data dan memastikan bahwa dana hanya disalurkan kepada penerima yang sah.
Jadwal Pencairan Dana PKH Tahap Pertama 2025
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahap pertama untuk tahun 2025 direncanakan berlangsung mulai pertengahan Januari hingga akhir Februari 2025.
Jadwal ini disusun secara bertahap untuk memastikan kelancaran distribusi dana, mengingat jumlah penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Proses pencairan dana ini melibatkan dua metode penyaluran utama yang dirancang untuk memudahkan penerima, yaitu:
Melalui Bank Himbara
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sistem ini memungkinkan pencairan yang lebih cepat dan aman.
Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening bank, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur. Proses distribusi ini dilakukan secara tunai melalui kantor pos terdekat.
Penyaluran melalui metode ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, untuk memastikan bahwa seluruh penerima tetap mendapatkan haknya meskipun tidak memiliki akses perbankan.
Dengan kedua mekanisme ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat penerima manfaat dapat menerima bantuan sesuai jadwal tanpa kendala.
Penyaluran dana sebesar Rp600.000 ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Program Keluarga Harapan dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian nilai bantuan berdasarkan kategori:
Setiap kategori penerima manfaat memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan:
Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Pelajar SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin memastikan status sebagai penerima PKH atau ingin mengetahui informasi terbaru, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Cek Data Melalui Situs Resmi Kemensos
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Pertama-tama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android.
2. Login atau Registrasi
Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login menggunakan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai KTP, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi lainnya.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data pencarian, seperti Nama Lengkap, NIK, Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik "Cari Data"
Setelah memasukkan semua informasi, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.Update Data Secara Berkala
Pastikan informasi kependudukan selalu diperbarui untuk menghindari risiko kehilangan hak sebagai penerima bantuan.
Kemensos menegaskan bahwa tujuan utama percepatan jadwal ini adalah memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan saldo dana bansos PKH ini dengan bijak dan sesuai tujuan, seperti membiayai kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, atau perawatan anggota yang membutuhkan.
Program PKH diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.