POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan yang akan dicairkan kembali pada tahun 2025.
Mengutip Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui akun Instagram, PKH akan kembali disalurkan pada tahun 2025 kepada kelompok rentan untuk bantu meringankan beban ekonomi.
PKH diberikan untuk masyarakat agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan, akses ke pendidikan serta akses ke pendidikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan tersebut pun akan disesuaikan dengan kategori masing-masing komponen yang terdiri dari 3 yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Rincian Komponen dan Dana Bansos PKH 2025
Penyaluran bantuan sosial yang akan diterima setiap tahap atau tiga bulan sekali adalah dengan rincian sebagai berikut:
1. Komponen Kesehatan
Dalam komponen kesehatan terdapat 2 kategori yang terbagi menjadi kategori ibu hamil dan kategori anak usia dini.
Kategori ibu hamil hanya mendapatkan bantuan maksimal selama 2 (dua) kali msa kehamilan, kemudian anak usia dini dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Keuda jenis bantuan tersebut akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per bulan.
2. Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan, sesuai namanya KPM yang terdaftar ke dalamnya adalah siswa usia sekolah dengan kategori:
- Sekolah Dasar (SD) atau MI sederajat
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau MTs sederajat
- Sekolah Menengah Atas atau MA sederajat
Kategori tersebut adalah anak dengan rentang usia 6 hingga 21 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal anak yang akan mendapapatkan bantuannya hanyalah tiga anak.
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima:
- Siswa SD sederajat akan mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP sederajat akan mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat akan mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan akan diberikan untuk KPM agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Terdapat dua kategori yaitu lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas dengan maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.