POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sesuai komponen penerima berhak mencairkan saldo dana bansos hingga Rp2.100.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahap pertama di tahun 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan subsidi PKH kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai ketetapan.
Pencairan dana bansos tersebut dilakukan berdasarkan verifikasi sistem di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini, status pencairan bansos di aplikasi SIKS-NG sendiri masih menunjukkan pembayaran untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024.
Artinya, penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH untuk periode Januari 2025 belum dimulai oleh Pemerintah.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan pemerintah Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan mengurangi angka kemiskinan.
Dengan alokasi mencapai Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, PKH ditunjukkan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Di mana, bantuan sosial ini menyasar keluarga rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari salah satu kategori tersebut, pastikan mempersiapkan NIK e-KTP terdaftar untuk mengecek status penerima sekaligus pencairan saldo.
Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan sosial dari pemerintah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.