Simak informasi bagaimana Dinsos tetapkan calon KPM yang berhak terima bansos.

EKONOMI

Bagaimana Penetapan Penerima Bansos PKH dan BPNT oleh Dinsos? Simak Informasinya

Jumat 24 Jan 2025, 18:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang penting di Indonesia.

Kedua program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Namun, bagaimana sebenarnya Dinas Sosial (Dinsos) menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci proses dan kriteria yang digunakan.

Baca Juga: Bantuan Dana Bansos BLT BBM 2025 Kapan Cair ke KPM? Simak Informasi Terbarunya!

Kriteria Penerima Bansos PKH

PKH memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga sangat miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utama penerima PKH meliputi:

Selain kriteria komponen di atas, keluarga juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

BPNT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin.

Kriteria penerima BPNT umumnya lebih luas dibandingkan PKH, yaitu keluarga yang tergolong miskin dan rentan berdasarkan data DTKS.

Beberapa kriteria yang dipertimbangkan antara lain:

  1. Keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
  2. Keluarga yang belum menerima bantuan serupa dari pemerintah.
  3. Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang paling rendah.

Mekanisme Penetapan oleh Dinas Sosial

Proses penetapan penerima bansos PKH dan BPNT melibatkan beberapa tahapan yang dikoordinasi oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota.

Dinsos melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima berdasarkan DTKS.

Poses ini melibatkan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak terkait lainnya.

Data calon penerima dibahas dalam musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Baca Juga: Apakah Ada Perbedaan Kriteria Bansos 2024 dan 2025? Simak Informasinya

Musyawarah ini melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.

Berdasarkan hasil musyawarah dan verifikasi data, Dinsos menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT.

Daftar KPM yang telah ditetapkan oleh Dinsos kemudian disahkan oleh pemerintah daerah.

Setelah pengesahan, bantuan disalurkan kepada KPM melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Jika menemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Dinsos atau aparat penegak hukum.

Baca Juga: Percepatan Proses Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Nominal Saldo Rp600.000 Akan Segera Diterima Pemilik NIK KTP yang Terdaftar Sebagai KPM!

Kesimpulan

Proses penetapan penerima bansos PKH dan BPNT melibatkan mekanisme yang transparan dan partisipatif.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara Dinsos, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran.

Tags:
Kriteria penerima bansos Mekanisme penyaluran bansosCara mendapatkan bansosDTKS KPM Bansos BPNT Bansos PKH Bansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor