POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang penting di Indonesia.
Kedua program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Namun, bagaimana sebenarnya Dinas Sosial (Dinsos) menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci proses dan kriteria yang digunakan.
Baca Juga: Bantuan Dana Bansos BLT BBM 2025 Kapan Cair ke KPM? Simak Informasi Terbarunya!
Kriteria Penerima Bansos PKH
PKH memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga sangat miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utama penerima PKH meliputi:
- Memiliki komponen kesehatan: Ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun).
- Memiliki komponen pendidikan: Anak sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
- Memiliki komponen kesejahteraan sosial: Lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
Selain kriteria komponen di atas, keluarga juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
BPNT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin.
Kriteria penerima BPNT umumnya lebih luas dibandingkan PKH, yaitu keluarga yang tergolong miskin dan rentan berdasarkan data DTKS.
Beberapa kriteria yang dipertimbangkan antara lain:
- Keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
- Keluarga yang belum menerima bantuan serupa dari pemerintah.
- Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang paling rendah.
Mekanisme Penetapan oleh Dinas Sosial
Proses penetapan penerima bansos PKH dan BPNT melibatkan beberapa tahapan yang dikoordinasi oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota.
Dinsos melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima berdasarkan DTKS.
Poses ini melibatkan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak terkait lainnya.
Data calon penerima dibahas dalam musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Baca Juga: Apakah Ada Perbedaan Kriteria Bansos 2024 dan 2025? Simak Informasinya
Musyawarah ini melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Berdasarkan hasil musyawarah dan verifikasi data, Dinsos menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT.
Daftar KPM yang telah ditetapkan oleh Dinsos kemudian disahkan oleh pemerintah daerah.
Setelah pengesahan, bantuan disalurkan kepada KPM melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan penyaluran bansos PKH dan BPNT.
Jika menemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Dinsos atau aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Proses penetapan penerima bansos PKH dan BPNT melibatkan mekanisme yang transparan dan partisipatif.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Dinsos, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran.