Mau Dapat Bansos 2025 dari Pemerintah? Yuk Daftar di DTKS Sekarang (Sumber: Kemensos/Dadan)

EKONOMI

Mau Dapat Bansos 2025 dari Pemerintah? Yuk Daftar di DTKS Sekarang

Kamis 23 Jan 2025, 10:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pada tahun 2025.

DTKS berperan sebagai basis data resmi yang digunakan untuk penyaluran berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Terdaftar dalam DTKS berarti berpeluang besar memperoleh bantuan sesuai kebutuhan, baik berupa bantuan tunai maupun non-tunai.

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung di kantor desa atau kelurahan terdekat serta melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Setiap calon penerima perlu memahami proses pendaftaran dengan baik dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar data dapat diverifikasi dengan mudah dan bantuan dapat diterima sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama KPM Berhasil Tervalidasi di DTKS Sebagai Penerima Saldo Dana Rp800.000 dari Bansos PKH 2024 Cair via Rekening BRI!

Pendaftaran DTKS Offline

Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).

Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.

Penginputan Data ke Sistem SIKS
Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

Proses oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Data yang diinput ke SIKS akan diverifikasi dan divalidasi kembali oleh dinas sosial setempat, kemudian diajukan untuk pengesahan oleh bupati atau wali kota.

Penyampaian kepada Gubernur
Hasil verifikasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota disampaikan kepada gubernur.

Penerusan ke Menteri Terkait
Gubernur melanjutkan hasil verifikasi dan validasi tersebut kepada menteri yang berwenang.

Baca Juga: NIK KTP Anda Sebagai KPM di DTKS Terpilih Terima Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Melalui Bansos PKH 2025, Cek Rincian Nominalnya di Sini!

Pendaftaran DTKS Online

Unduh Aplikasi
Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di PlayStore atau AppStore pada perangkat ponsel Anda.

Registrasi Akun Baru
Buka aplikasi, lalu pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses pendaftaran akun DTKS.

Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi seperti:

Unggah Dokumen Pendukung

Selesaikan Pendaftaran Akun
Klik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data dan dokumen yang dimasukkan sudah benar.

Verifikasi dan Aktivasi Akun
Tunggu email dari Kemensos untuk proses verifikasi dan aktivasi akun Anda.

Akses dan Daftar Usulan
Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi dan buka menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang tersedia.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair, Ini Jadwal dan Mekanisme Pencairannya untuk KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar DTKS

Pilih Jenis Bantuan
Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan melalui aplikasi.

Proses Verifikasi Kemensos
Data yang Anda ajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.

Itulah cara daftar DTKS secara offline dan online.

 

Tags:
Bansos 2025 DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosialdaftar

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor