POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kelompok yang menjadi sasaran PKH adalah lanjut usia (lansia). Namun, tidak semua lansia otomatis mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar lansia berhak menerima Bansos PKH.
Artikel ini akan membahas secara detail kriteria-kriteria tersebut.
Kriteria Lansia yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria bagi lansia yang berhak menerima Bansos PKH. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
- Lansia yang berhak menerima bantuan PKH umumnya berusia 60 tahun atau lebih.
- Lansia tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Lansia tersebut berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. Hal ini dibuktikan dengan data yang ada di DTKS.
- Lansia penerima bansos PKH harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Dalam beberapa kasus, prioritas diberikan kepada lansia yang terlantar atau hidup sendiri tanpa dukungan keluarga.
Besaran Bansos PKH untuk Lansia
Besaran Bansos PKH untuk lansia sesuai kebijakan pemerintah yakni senilai Rp.600.000 per tahap atau per triwulan, atau sekitar Rp. 2.400.000 per tahun.
Penting untuk dicatat bahwa informasi ini bisa saja berubah, jadi selalu pantau informasi resmi dari Kemensos.
Cara Mendaftar Bansos PKH untuk Lansia
Proses pendaftaran PKH umumnya dilakukan melalui pendataan yang dilakukan oleh petugas di tingkat desa/kelurahan.
Masyarakat dapat berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan verifikasi data. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi data keluarga yang dianggap layak menerima bantuan.
- Data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diusulkan.
- Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, Kemensos akan menetapkan daftar penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2025 dari Pemerintah? Yuk Daftar di DTKS Sekarang