Pagar laut ilegal sepanjang 30 Km dibongkat TNI AL bersama masyarakat setempat, Sabtu 18 Januari 2025. (Sumber: X/@elisa_jkt)

Nasional

DPR Ungkap Pagar Laut Bekasi Ganggu Aliran Listrik Istana Presiden

Kamis 23 Jan 2025, 20:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono menegur kepada Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

Dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP, Riyono mengatakan bahwa dirinya bersama anggota lainnya telah mendatangi langsung lokasi pagar laut yang ada di Bekasi.

Melansir dari kanal YouTube TVR Parlemen, Riyono di hadapan jajarannya menceritakan soal kondisi pagar laut yang merugikan masyarakat khususnya nelayan.

"Tujuan saya hanya ingin membuktikan foto yang beredar. Ternyata beda, foto di media pagarnya di atas daratan, saat saya kesana ternyata pagar laut itu berupa bambu yang ditanam sepanjang 30,16 km," kata Riyono pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: DKP Provinsi Banten Bantah Kecolongan Masalah Pagar Laut, Klaim Sejak Agustus 2024 Melaporkan ke Pemerintah Pusat

Tak hanya itu, pagar laut di Bekasi itu juga dikatakan sempat mendapatkan surat keberatan dari PLN karena kesulitan untuk menyuplai listrik ke Istana Negara.

Sementara, pembangunan pagar di laut Bekasi itu Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital.

"Pagar laut sebelah kiri di Bekasi ada surat keberatan dari PLN yang menyuplai listrik ke istana negara. Orang berani-beraninya menggangu objek vital Nasional," katanya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat di sekitar laut Bekasi itu mengetahui siapa yang memerintah dan membangun pagar laut yang merugikan masyarakat itu.

Baca Juga: Komisi IV DPR Berencana Bentuk Pansus untuk Usut Pagar Laut Bekasi

"Masyarakat disitu sebenarnya sudah tahu, siapa yang merintah, siapa yang bangun dan kesulitan yang dirasakan para nelayan disitu," ucapnya.

Pagar laut yang dibangun di Tangerang dan Bekasi itu tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

"Itu sudah keterlaluan. Sebelah kiri itu sudah dipastikan tidak ada PKKPRL nya dan pagar sebelah kanannya juga dipagar dengan panjang yang hampir sama dan itu punya swasta. Tidak ada izin PKKPRL nya," ucapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan bahwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi telah mengganggu aktivitas nelayan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah setempat.

Baca Juga: KKP Amankan Bambu Pagar Laut Jadi Barang Bukti, Pembongkaran Bertahap

"Pemagaran laut yang dilajukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit penangkapan ikan merugikan nelayan," kata Trenggono.

"Mengganggu operasional PLTU Banten 02 san PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital," lanjutnya.

Tags:
PLTUDPR RIKomisi IV DPR RIBekasipagar laut Tangerangpagar laut Bekasipagar laut

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor