Beras 10 Kg jadi salah stu bantuan yang disalurkan oleh pemerintah. (Sumber: Dok. Pemkab Madiun)

EKONOMI

Rezeki! Bantuan Sosial Beras 10 Kg akan Cair di 2025 , Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Rabu 22 Jan 2025, 19:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan pada 2025 ini termasuk bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini merupakan salah satu dari bantuan sosial (bansos) yang akan terus disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang berhak menerimanya.

Hampir sepertiga rakyat Indonesia bisa mendapatkan bantuan berupa beras 10 kg ini. Namun, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori miskin ekstrim yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Maka dari itu Anda harus mengecek jadwal dan lokasi penyaluran di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PIP Tahun 2025 untuk Anak Sekolah dengan Dana Bantuan hingga Rp1.800.000, Ada Dua Jalur yang Tersedia

Syarat Penerima Bansos Beras 10 kg

Adapun syarat penerima bansos beras 10 kg, yaitu:

  1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Tidak menerima bantuan sejenis.
  3. KPM yang sudah menerima bantuan pangan lainnya tidak akan menerima bansos beras 10 kg.
  4. Hanya KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berhak menerima bantuan ini.
  5. Penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan keakuratan data penerima.

Baca Juga: Bagi Anda Penerima Bansos yang Telah Terdaftar, Siapkan KKS Anda untuk Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025

Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan petugas pendamping sosial serta petugas dana bansos juga telah disediakan untuk membantu pendistribusian bantuan ini.

Jika Anda termasuk dalam kategori di atas namun belum terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg, lakukan pendaftaran secara mandiri dengan langkah-langkah berikut ini:

Cara Cek Bansos Beras 10 Kg

Untuk Anda yang ingin mengecek pencairan Bansos Beras 10 Kg adalah melalui Aplikasi Cek Bansos, yang bisa diunduh dari Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi: Cari Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, lalu unduh dan pasang di ponsel Anda.
  2. Buat akun: Isi data yang diminta untuk mendaftarkan diri.
  3. Login dan cek bansos: Setelah terdaftar, masuk ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
  4. Isi data pribadi: Masukkan informasi sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  5. Cari data: Klik Cari Data dan status pencairan akan terlihat.

Baca Juga: Terupdate! Cara Daftar untuk Mendapatkan Bansos dari Pemerintah, Berikut Informasi Selengkapnya

Melalui Situs Web Kementerian Sosial

Selain aplikasi, pencairan juga bisa dicek melalui situs web resmi Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses situs: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data pribadi: Masukkan alamat lengkap sesuai KTP dan nama lengkap.
  3. Verifikasi captcha: Isi kode captcha yang tertera.
  4. Cari informasi: Tekan Cari Data untuk melihat status pencairan. Jika terdaftar, informasi pencairan bansos akan muncul.

Dengan disalurkannya program bantuan sosial beras 10 kg ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Subsidi Bansos Beras 10 Kg Cair dari Pemerintah di 2025, Cek Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Anda juga dapat menanyakan terkait bantuan sosial lain kepada pemerintah desa atau RT dan RW di wilayah Anda, dan petugas pendamping sosial.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan semua bantuan sosial berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Tags:
DTKS Kemensos beras 10 KgBantuan beras 10 KgBantuan sosial:

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor