POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, ada banyak program bantuan sosial (bansos) yang bakal dialokasikan oleh pemerintah, termasuk bansos beras 10 Kg.
Sejak awal Januari lalu, pemerintah sudah mengabarkan jika program subsidi beras 10 Kg bakal berlanjut selama 6 bulan ke depan di tahun 2025 ini.
Bahkan, pencairan awalnya mulai dilakukan di Januari dan juga Februari kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti dikutip dari Poskota, bantuan dengan total 960 ribu ton beras ini akan dialokasikan kepada 16 juta penerima bantuan pangan. Penyaluran dimulai pada Januari dan dilanjutkan ke Februari.
Tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia beserta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu perekonomiannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hariannya dan keluarganya.
Masyarakat bisa mengusulkan diri untuk jadi penerima bantuan ini dengn cara mendaftarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan ini.
Berikut ini sejumlah syarat dan panduan cara dapat bantuan sosial beras 10 Kg dari pemerintah di tahun 2025.
Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos Beras
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima bansos beras. Jika Anda memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini, maka Anda berkesempatan jadi penerima bantuan.