Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Rp1.500.000 melalui Rekening BRI, Segera Cek NIK e-KTP Milik Anda di Wilayah Ini

Rabu 22 Jan 2025, 19:06 WIB

POSKOTA.CO.ID – Bagi warga Indonesia yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kabar baik datang. Pencairan saldo dana Rp1.500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dilakukan.

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP, saldo bantuan sebesar Rp1.500.000 kini dapat cair langsung ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) di beberapa wilayah yang telah ditentukan.

PKH merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat prasejahtera dengan tujuan utama mengurangi angka kemiskinan dan memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas hidup keluarga miskin.

Bantuan ini tidak hanya berupa dana tunai, tetapi juga akses ke berbagai layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan untuk kebutuhan pokok lainnya.

Melalui saluran bantuan yang sudah tersedia, masyarakat yang berhak menerima akan mendapatkan sejumlah dana yang langsung terhubung ke rekening BRI mereka, yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Bantuan Sosial BLT BBM 2025? Ini Syarat Penerimanya

Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga yang paling rentan, seperti balita, ibu hamil, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Pencairan Saldo Bansos PKH di Wilayah Prioritas

Berdasarkan laporan terbaru yang didapatkan dari kanal YouTube Gania Vlog, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menerima dana bantuan PKH.

Salah satunya adalah Kota Bandung yang telah menjadi prioritas dalam tahap awal pencairan.

Penduduk yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat PKH di wilayah tersebut sudah bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1.500.000, yang dapat diambil melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau agen BRI terdekat.

"Dana bantuan sebesar Rp1.500.000 untuk wilayah Bandung telah disalurkan dengan lancar. Penerima manfaat dapat memeriksa saldo yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dan langsung mencairkannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing," demikian penjelasan dalam laporan tersebut.

Namun, untuk memastikan bahwa Anda memang terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi data mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Verifikasi ini dapat dilakukan dengan memasukkan NIK yang tertera pada e-KTP untuk memastikan bahwa data penerima adalah valid, menghindari adanya kesalahan dalam pencairan dana yang dapat menghambat proses bantuan.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga prasejahtera dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain memberikan bantuan tunai, PKH juga memberikan kesempatan bagi penerima untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Akan Dicairkan, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima? Cek di Sini

Bantuan sosial PKH ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dengan cara mendukung penerima manfaat untuk keluar dari jerat kemiskinan, memberikan anak-anak mereka kesempatan pendidikan yang lebih baik, serta meningkatkan pemahaman akan pentingnya kesehatan bagi seluruh anggota keluarga.

Rincian Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima PKH

PKH memiliki berbagai kategori penerima bantuan, di mana setiap kategori akan mendapatkan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah rincian nilai bantuan PKH berdasarkan kategori:

Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.

Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.

Pelajar SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.

Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.

Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.

Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Lolos Syarat Penerima Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

3. Masukkan Data Pencarian

Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

4. Klik “Cari Data”

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.

5. Update Data Secara Berkala

Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya. Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Tags:
saldo dana bansos PKHpencairan saldo dana bansos pkhpencairan saldo dana bansos cek bansos NIK e-KTP nomor induk kependudukanbansos PKH 2025bansos PKHsaldo dana bansos

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor