POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) bisa mendapatkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
NIK e-KTP Anda pun bisa saja mendapatkan dana bansos PKH yang selalu disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Namun tentunya Anda harus mengetahui dulu, kalau NIK e-KTP yang sudah terdaftar di DTSE, barulah bisa mendapatkan dana bansos.
Namun jika Anda belum pernah sama sekali mendaftar PKH, tentunya Anda tidak akan tercantum sebagai penerima bansos.
Jika Anda pernah mendaftar di tahun-tahun sebelumnya, atau baru mendaftar, dan ingin tahu statusnya, silahkan gunakan cara yang ada di sini.
Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui status penerima PKH, silahkan simak caranya berikut ini, siapkan NIK E-KTP Anda untuk pengecekan data.
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
- Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai data di e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos PKH.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 dengan Link Cekbansos.kemensos.go.id
Nah itulah cara untuk mengetahui sebagai penerima bansos atau tidaknya. Dengan cara di atas, Anda akan tahu sebagai penerima bansos.
Namun jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos, berarti Anda memang belum pernah mendaftar bansos.
Kalau Anda mau daftar PKH, silahkan datang ke desa setempat atau melalui Aplikasi Cek Bansos.
Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah.