POSKOTA.CO.ID - Pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama resmi dimulai.
Kabar baik ini memberikan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dana bantuan yang dicairkan mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Rabu, 22 Januari 2025. Berikut adalah lima informasi penting terkait pencairan bantuan sosial yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Apa Itu Bansos PKH, BPNT, dan PIP? Simak di Sini Lengkap dengan Jadwal Pencairan Tahun 2025
5 Informasi Penting yang Perlu Diketahui KPM Bansos PKH 2025
- Diskon Listrik 50%
Bagi penerima manfaat, diskon listrik sebesar 50% berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
- Pelanggan pascabayar: Tagihan akan otomatis terpotong di akhir bulan Januari dan Februari. Misalnya, jika biasanya tagihan Anda Rp100.000, maka hanya perlu membayar Rp50.000.
- Pelanggan prabayar/token listrik: Pembelian token listrik senilai Rp100.000 akan menghasilkan dua kali lipat KWh, namun dengan batas maksimal tertentu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan diskon ini guna mengurangi pengeluaran rumah tangga.
- Bantuan Makan Bergizi Gratis
Program bantuan makan bergizi telah dimulai sejak 6 Januari 2025 dan sudah berjalan di 26 provinsi. Bantuan ini mencakup ibu hamil, balita, anak PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Target penerima manfaat hingga Maret 2025 adalah sebanyak 33 juta orang.
Bantuan ini akan terus dilanjutkan hingga mencakup seluruh wilayah Indonesia secara bertahap. Saat bulan Ramadan, menu makanan bergizi juga dapat dibawa pulang untuk keluarga.
- Bantuan Beras 10 Kg
Pada 2025, bantuan beras 10 kg diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Reksosek. Kriteria penerima bantuan ini mencakup KPM PKH dan BPNT. Mekanisme distribusinya masih dalam tahap realisasi, sehingga masyarakat diharapkan bersabar menunggu informasi lebih lanjut dari pendamping sosial di daerah masing-masing.
- Pencairan PKH Tahap 1 (2025)