Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (Sumber: Capture Youtube KPK)

Nasional

Mangkir di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Begini Alasan KPK

Rabu 22 Jan 2025, 09:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa, 21 Januari 2025 memiliki alasan kuat. KPK menegaskan bahwa ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak hadirnya mereka.  

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa alasan pertama yakni bentrok dengan adanya jadwal sidang praperadilan yang diajukan tersangka KPK lainnya. Sidang praperadilan tersangka lain itu menurutnya memang diajukan lebih duluan.

"Selain dari pak HK, sesuai pengetahuan saya itu ada (praperadilan) pak Alwin yang perkara semarang. Kemudian saya agak lupa apa lagi, yang jelas jadi itu duluan pak Alwin, kalau enggak salah, ini kan rentetannya yang Semarang," beber Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Rabu, 22 Januari 2025.

Kemudian alasan lainnya ditambahkan Asep, KPK juga tengah mempersiapkan matang-matang bukti-bukti yang akan diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diundur 5 Februari

"Jadi kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan," tegasnya.

Untuk itu menurutnya, KPK telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang tersebut. Asep juga menyebut Hakim Djuyamto mengindahkan permintaan KPK itu.

"Biro hukum bersama-sama dengan penyidik itu yang akan nanti menghadiri sidang praperadilannya. Kemudian meminta waktu kepada Majelis, meminta waktu untuk ditunda, itu diperbolehkan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Akhirnya PN Jaksel pun menunda persidangan hingga 5 Februari 2025 mendatang. "Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tegas Hakim Djuyamto pada persidangan di PN Jaksel Selasa, 21 Januari 2025.

Ditegaskan Djuyamto sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Dalam hal ini, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," tegas Djuyamto.

Baca Juga: Ketua KPK Janji Akan Tuntaskan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebelumnya Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Setelah sebelumnya, pihak KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKSidang Praperadilan Sekjen PDIPHasto Kristiyanto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor