POSKOTA.CO.ID - Komisi II DPR RI menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas laut merupakan perbuatan melawan hukum. Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyatakan oknum yang terlibat dalam pemagaran laut di pesisir pantai Tangerang, Banten bisa diseret ke ranah hukum.
Ditegaskan Deddy, pemberian SHGB tersebut berada di ruang abu-abu regulasi dan seharusnya tidak boleh dilakukan, karena hal itu telah diatur dalam undang-undang, sehingga hal tersebut tidak punya alasan hukum. Untuk itu, dirinya menilai internal Kementrian ATR/BPN harus menemukan oknum yang bermain dalam penerbitan HGB tersebut.
"Seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu," tegas Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB di Kawasan Pantai Tangerang, Pagar Laut Dibongkar Tank Amphibi
Diungkapkan Deddy lembaga yang berperan dalam mengeluarkan Sertifikat HGB tersebut yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, dia mengatakan bahwa saat ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyatakan adanya SHGB di laut tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
"Itu kemudian menjadi pintu masuk bagi menteri yang baru untuk membereskan institusinya. Jangan sampai terjadi lagi," tegasnya.
Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus yang serupa juga terjadi bukan hanya di kawasan Banten dan Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.
"Ada beberapa tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," kata dia.
Komisi II DPR RI pun berencana memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menghadiri rapat yang membahas permasalahan tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025 besok.
Baca Juga: Soal Pagar Laut, DPR Panggil Menteri Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
Sementara itu sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.
Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.
Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Baca Juga: KKP Panggil Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut di Tangerang
Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.