POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Program bansos PBI-JK ini diberikan untuk masyarakat yang NIK e-KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta bansos PBI-JK, tapi status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif, Anda dapat mengaktifkan kembali dengan mudah.
Penonaktifan ini bisa terjadi bagi peserta PBI-JK yang telah meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan JKN, atau terdeteksi ganda dalam database BPJS kesehatan.
Seperti NIK peserta yang telah digunakan oleh orang lain atau susunan keluarga dalam database BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan (Adminduk), juga bisa menjadi penyebab penonaktifan peserta bansos PBI-JK.
Namun, apabila Anda tidak termasuk dalam penyebab penonaktifan yang disebutkan, Anda bisa berkesempatan untuk mengaktifkannya kembali.
Seperti yang tertuang dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, jika laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan dan peserta masih masuk dalam DTKS, maka kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali.
Berbeda apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak penonaktifan, peserta harus kembali melakukan proses pengusulan jika ingin mendapatkan kembali status PBI-JK.
Nah, untuk proses pengaktifan kembali Anda bisa simak alurnya berikut ini:
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI-JK
Melansir dari dinsos.jogjaprov.go.id, berikut ini adalah proses reaktivasi kepesertaan bansos PBI-JK:
- Melaporkan diri ke petugas pengisi data di desa/kelurahan yang memiliki akses ke Aplikasi SIKS-NG atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Bila pelaporan telah diisi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang ingin direaktivasi.
- Dinas Sosial akan mengajukan usulan reaktivasi melalui Aplikasi SIKS-NG.
- Dokumen usulan harus disahkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
- Jika kuota tersedia, pengajuan Anda yang telah disahkan akan kembali menjadi peserta PBI-JK.
- Jika kuota tidak tersedia, maka usulan akan dimasukkan dalam daftar tunggu hingga kuota tersedia.
- Menteri Sosial akan menetapkan peserta PBI-JK yang disetujui untuk diaktifkan kembali.
Penonaktifan kepesertaan PBI-JK bisa terjadi karena berbagai alasan, baik administratif maupun perubahan kondisi sosial ekonomi.
Oleh karena itu, jika Anda mengalami kendala tersebut, segera lakukan pelaporan ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dengan memahami proses reaktivasi, status kepesertaan Anda bisa segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg Terbaru 2025, Cek Nama dan NIK e-KTP Anda!
Nah, demikian informasi tentang cara mengaktifkan kembali kepesertaan bansos PBI-JK yang dinonaktifkan.