POSKOTA.CO.ID - Hasil sanggah CPNS 2024 telah diumumkan oleh berbagai instansi pemerintah dan kini menjadi perhatian para peserta calon pegawai negeri sipil.
Peserta yang telah melewati proses seleksi mulai dari administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga seleksi kompetensi bidang (SKB), dapat mengecek hasil akhirnya.
Sebelumnya, hasil kelulusan diumumkan pada 12 Januari 2025 dan peserta masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksinya.
Baca Juga: CPNS 2025 Siap Dibuka, Pemerintah Perkirakan Buka 300 hingga 400 Ribu Formasi
Pengumuman hasil sanggah tersebut berdasarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) ditetapkan pada 16-22 Januari 2025.
Kendati demikian, peserta yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dan mengajukan sanggahan sudah dapat mengetahui hasil akhirnya.
Tetapi perlu diketahui, hasil keputusan dari panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Cara Cek Hasil Sanggah CPNS 2024
Para peserta yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi, bisa melihat hasil akhirnya hari ini pada Rabu, 22 Januari 2025.
Untuk melihat hasil tersebut dapat diakses secara online, melalui portal SSCASN atau melalui situs web resmi instansi yang dilamar oleh peserta.
Dengan begitu, peserta bisa melihat hasil akhir pasca sanggah, di mana pengumuman ini merupakan penentu langkah selanjutnya dalam penerimaan CPNS.
Setelah mengetahui hasilnya, apabila diterima peserta yang lolos dapat menyelesaikan tahapan selanjutnya yaitu mengisi daftar riwayah hidup (DRH).
Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2025: Syarat yang Perlu Diketahui, Formasi dan Jadwal
Pengisian DRH ini dibutukan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP). Dari aturannya, penerbitan NIP ini dilakukan dalam waktu maksimal 25 hari kerja setelah diajukan.
Oleh karena itu, peserta yang lolos harus segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pasca masa sanggah.
Selanjutnya, jika dokumen yang dibutuhkan telah diunggah dan NIP telah terbit, maka peserta resmi menjadi ASN tahun anggaran 2024.
Sebagai pengingat, perhatikan ukuran dokumen yang mesti diunggah dan perhatikan ketentuan pengunggahan dokumennya sesuai dengan syarat dan ketentuan dari instansi yang dilamar.