POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maka akan segera diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya para pelamar lulusan S1 yang lolos ini akan masuk ke golongan 3A Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan posisi yang dituju. Lantas berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan S1?
Jadi untuk pengaturan gaji pokok PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa gaji PNS lulusan S1 atau golongan 3A berkisar mulai Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312.
Gaji tersebut bervariasi tergantung dari masa kerja golongan (MKG), jadi semakin lama bekerja akan ada kenaikan gaji yang diterima oleh PNS.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2025? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut
Daftar Tunjangan yang Diterima CPNS Lulusan S1
Selain mendapatkan gaji pokok, para ASN ini juga nantinya akan mendapat beberapa tunjangan yang akan menambah penghasilan. Bagi PNS lulusan S1 atau golongan 3A akan menerima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin ini diberikan bertahap, untuk memberikan penghargaan atas kinerja dan prestasi yang telah dilakukan. Unsur penilaian tukin ini adalah absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.
2. Tunjangan Jabatan
Bagi PNS yang telah ditugaskan penu dalam jabatan struktural di pemerintahan maka akan mendapat tunjangan jabatan setiap bulannya. Untuk besaran tunjangan akan disesuaikan berdasarkan golongan.