JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga terdakwa kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, seorang Taruna STIP Jakarta Utara dituntut 2 hingga 6 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya selama 6 tahun penjara," kata penuntut umum Melda Siagian di sidang PN Jakarta Utara, Rabu, 22 Januari 2025.
Sedangkan terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara dituntut selama 2 penjara. Sementara terdakwa Farhan Abubakar dituntut 3,6 tahun penjara.
"Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Melda.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya.
Baca Juga: Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Jakarta Buntut Taruna Tewas
Kronologi Pemukulan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di toilet Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa awalnya korban bersama lima temannya melintas di depan Unit Bahasa.
Tiba-tiba, terdakwa Tegar, seorang taruna tingkat II STIP Jakarta, memanggil mereka dengan berkata, "Sssttt, woi tingkat satu sini lo."
Ketika korban dan teman-temannya mendekat, terdakwa Tegar bertanya siapa yang paling kuat di antara mereka.
Korban menjawab sambil mengangkat tangan, "Siap, saya, Nior."
Mendengar jawaban itu, terdakwa Tegar berkata, "Lu aja, karena lu calon mayoret 1, ya udah lu aja yang ikut ke WC."
Terdakwa Tegar kemudian berjalan menuju toilet KALK lantai II STIP, diikuti oleh saksi Farhan, I Gede, Dicky, Jeremy, dan Rezky.
Farhan memerintahkan korban dan teman-temannya masuk ke toilet, di mana sudah ada sekitar 15 taruna tingkat II, termasuk Kadek, Wilyam, Dicky Vernandes, Gamal, Gathan, Jos Wales, Rayhan, Justin, Ferdiansyah, Rizky, Hegi Fransisco Sitompul, Rafi Muhazib, Akhmad Rycko Almas Bhaihaqi, Akbar, Muhammad Ramadhan, Erlangga Citro Kusumo, dan Delon Adhi Prasetyo.
Farhan berdiri di depan toilet sebagai pengawas untuk memberi informasi jika ada dosen atau pengasuh taruna yang lewat.
Baca Juga: Ketua STIP Jakarta Ahmad Wahid Punya Rp12 Miliar, Dibebastugaskan Imbas Kasus Penganiayaan Taruna
Setelah masuk ke toilet, Kadek menyarankan terdakwa Tegar untuk fokus pada korban, karena sebelumnya ia melihat korban tidak jatuh meskipun menerima kekerasan fisik dari seniornya.
Sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa Tegar bertanya kepada korban, "Siapa nama saya?" Korban menjawab, "Tegar Rafi Sanjaya."
Terdakwa kemudian memukul dada korban sebanyak lima kali dengan tangan kanan yang mengepal, tepat di ulu hati.
Korban tidak langsung jatuh, dan Wilyam sempat memuji korban dengan berkata, "Mantap gak parade rest."
Namun, setelah itu, korban langsung terjatuh ketika terdakwa hendak meninggalkan lokasi.
Para taruna tingkat I yang menjadi saksi diminta keluar dari toilet untuk melanjutkan kegiatan mereka.
Sementara itu, terdakwa Tegar mencoba menyadarkan korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban agar tidak menggigit lidahnya.
Karena korban tidak juga sadar, ia dibawa ke klinik STIP Jakarta, di mana dr. Joyce menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Hasil dakwaan menyebutkan, akibat pukulan terdakwa Tegar sebanyak lima kali ke arah dada korban, korban meninggal dunia.
Baca Juga: Biaya STIP Jakarta di Atas Rp150 Juta untuk Jalur Ini, Sebelumnya Heboh Kasus Penganiayaan
Ancaman Pidana
Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara didakwa telah menganjurkan dan memberi kesempatan kepada terdakwa Tegar untuk melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Farhan Abubakar juga didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.