Para siswa SMPN 1 Menes, Pandeglang, saat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Kini ada Surat Edaran 3 Menteri untuk Ramadhan dan Lebaran. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

NEWS

Resmi! Begini Isi Surat Edaran 3 Menteri tentang Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Selasa 21 Jan 2025, 20:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Setelah adanya kabar yang tersebar di kalangan masyarakat mengenai libur puasa Ramadan, akhirnya Surat Edaran dari 3 kementrian telah resmi dirilis.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama merilis surat Edaran Bersama (SEB) mengenai libur sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025 pada Selasa, 21 Januari 2025.

Di dalamnya terdapat jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama bulan puasa, yang sebelumnya dikabarkan akan diliburkan selama satu bulan penuh.

Harapanya, umat Islam dapat menjalankan ibadah selama Ramadhan dengan khusyuk, bisa merayakan Idulfitri, namun tetap berpartisipasi dalam pembelajaran dengan baik.

Baca Juga: Polisi Nilai Libur Sekolah Selama Asian Games Efektif Kurangi Kemacetan

Rincian SEB 3 Menteri

Berikut adalah rincian lengkap mengenai isi surat edaran 3 Menteri tentang Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025:

1. Pembelajaran Mandiri

Kegiatan pembelajaran mandiri akan dilakukan pada 27 dan 28 Februari 2025, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Pembelajaran tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Asyik, Libur Sekolah Diundur untuk Siswa di Provinsi Banten Guna Menghindari Penumpukan Arus Balik

2. Pembelajaran di Sekolah atau Madrasah

Untuk kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025.

Selain pembelajaran, selama bulan Ramadhan juga diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan.

Dan juga kegiatan sosial yang dapat mendukung pembentukan karakter dan kepribadian baik kepada para siswa.

Untuk siswa beragama Islam juga dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan iman dan takwa.

Untuk siswa beragama lain dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Libur Bersama Idul Fitri

Untuk libur bersama Idul Fitri akan dilaksanakan pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Selama liburan ini, siswa diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan dan persatuan.

Baca Juga: Hari Terakhir Libur Sekolah, TMII Ramai Pengunjung

4. Pembelajaran Kembali

Untuk pembelajaran kembali bagi para siswa akan dimulai pada 9 April 2025.

5. Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diharapkan untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan untuk dijadikan pedoman oleh sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ancol Targetkan 600 Ribu Pengunjung Saat Libur Sekolah

6. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama

Kantor wilayah Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota juga diharapkan menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Hal ini harus dilakukan untuk dipedomani oleh madrasah atau satuan pendidikan keagamaan yang berada di wilayahnya.

Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan juga sangat penting.

7. Peran Orang Tua/Wali

Orang tua/wali diharapkan dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.

Orang tua/wali juga perlu memantau kegiatan belajar mandiri para siswa agar tetap berjalan dengan baik.

Tags:
bulan RamadhanRincian SEB 3 Menterilibur sekolah Ramadan dan Idul Fitrilibur sekolah Ramadanlibur puasa Ramadan

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor