POSKOTA.CO.ID - Polemik Pagar Laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang membuat Komisi IV DPR RI memanggil Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Rencananya pemanggilan tersebut dilaksanakan pada besok Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengkonfirmasi mengenai Pagar Laut tersebut.
"Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok kita panggil untuk konfirmasi mengenai hal itu," beber Titiek Soeharto panggilan akrab Siti Hediati kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tidak hanya itu, Komisi IV direncanakan untuk melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) ke lokasi untuk mengetahui kebenaran beragam informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut tersebut
Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN
"Itu kita akan cek lagi kebenarannya kita akan turun kan. Kita sebenernya nanti hari Kamis akan turun ke lapangan. Kita lihat sendiri apa yang terjadi di situ," bebernya.
Selain itu, Titiek pun mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada publik siapa pemilik pagar laut tersebut. Termasuk siapa sosok yang mendanainya pembangunannya.
"Mosok tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo kan enggak bisa dibikin 1-2 hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.
Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.
Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Baca Juga: Terbitkan HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Minta Penjelasan
Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Untuk itu Nusron pun berjanji kementeriannya akan segera menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.