POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus menghadirkan berbagai program bantuan sosial (bansos).
Satu di antara bansos yang kembali disalurkan pada 2025 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan juga termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Lantas, apa saja kategori penerima bansos PKH 2025? Untuk lebih detailnya, simak informasi di dalam artikel ini hingga pungkas.
Baca Juga: Update Info Pencairan Dana Bansos BPNT Januari - Februari 2025, Cek di Sini Status Terbarunya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga berpenghasilan rendah.
Bansos ini berupa pemberian uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan maupun kesehatan.
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM dapat mengambil dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai dengan bank penyalur masing-masing.
Baca Juga: Tidak Bisa Terima Bansos Bersamaan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Adapun jika KPM belum memiliki rekening, maka penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Kategori dan Besaran Bantuan yang Diterima
Bansos PKH disalurkan kepada KPM dengan nominal sesuai masing-masing kategori.
Masih sama seperti tahun sebelumnya, pada 2025 ada tujuh kategori penerima bansos PKH di antaranya:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini
- Komponen Pendidikan: Anak SD, SMP, dan SMA
- Komponen Kesejahteraan sosial: Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia)
Berikut daftar kategori beserta nominal dana yang diterima.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Berdasarkan daftar dana di atas, pencairan dilakukan secara bertahap yakni per tiga bulan sekali.
Syarat Penerima PKH
Untuk menerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak sedan menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori PKH
Baca Juga: 5 Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Dana Bansos Tahun 2025, Cek Daftarnya Sekarang!
Cara Cek Bansos PKH lewat Hp
KPM dapat melakukan pengecekan bansos PKH secara online dengan cara sebagai berikut.
- Buka browser hp di hp Anda
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data sesuai KTP seperti alamat dan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Ketuk opsi Cari Data
- Selesai, informasi bansos PKH 2025 akan ditampilkan
Itu dia kategori penerima bansos PKH 2025 beserta informasi lain yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu.
Disclaimer: Pencairan bansos dilakukan via KKS Himbara atau kantor Pos, bukan melalui dompet elektronik DANA.