Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025, Cek Nominal Dana Bansos yang Akan Diterima Keluarga Penerima Manfaat

Selasa 21 Jan 2025, 19:40 WIB
Ini nominal dana bansos PKH untuk setiap komponen penerima. (pexels/ahsanjaya)

Ini nominal dana bansos PKH untuk setiap komponen penerima. (pexels/ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp504,7 triliun untuk perlindungan sosial.

Di tahun 2025 anggaran untuk bansos PKH mencapai Rp28,7 Triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melansir dari yang disampaikan Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal disesuaikan oleh jumlah komponen.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai BBM 2025 Kapan Cair? Cek Status Penerimanya di Sini

Bansos PKH adalah bantuan bersyarat dan hanya diberikan untuk keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Bansos PKH tahun 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal pencairan lengkapnya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Nominal Dana Bansos PKH

Adapun untuk nominal dana bansos PKH, Kemensos telah menetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Siap Masuk ke Rekening KKS Bagi KPM Pemilik NIK e-KTP dan KK ini, Cek Info Selengkapnya!

1. Ibu Hamil

Komponen kesehatan ini diberikan Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tiga bulan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan ibu hamil dan janinnya serta mendukung akses layanan kesehatan.

2. Penyandang Disabilitas Berat

Bantuan diberikan senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 setiap tiga bulan. Bantuan ini memastikan kebutuhan dasar penyandang disabilitas berat bisa terpenuhi.

3. Lansia Usia 60 Tahun ke Atas

Berita Terkait
News Update