Peserta lolos seleksi CPNS lulusan S1, cek segini gaji yang diterima setelah diangkat jadi ASN. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

CPNS Lulusan S1 Bakal Terima Gaji Berapa? Cek Daftarnya Sesuai Kategori

Selasa 21 Jan 2025, 12:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seleksi CPNS 2024 segera rampung, dimana kini daftar peserta yang lolos sudah diumumkan. Segini gaji yang akan diterima CPNS untuk lulusan S1.

Program seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri dibuka setiap tahunya, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bekerja di lingkungan pemerintah.

Misalnya di thun 2024 lalu, dibuka lebih dari 600 ribu formasi yang akan menempati jabatan di berbagai instansi pemerintah mulai tingkat pusat dan daerah.

Nah bagi yang sudah mengikuti tahapan seleksi dan dinyatakan lolos menjadi ASN, tinggal menunggu waktu pelantikan kemungkinan terlaksana paling lambat April 2025 mendatang.

Baca Juga: Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

Peserta yang lolos untuk isi jabatan ASN di pemerintah dengan latar belakang pendidikan S1, cek berikut ini besaran gaji yang akan diterima perbulannya.

Gaji PNS Lulusan S1

Gaji pokok PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa gaji PNS lulusan S1 atau golongan 3A berkisar mulai Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312.

Jadi untuk nominal tersebut belum termasuk dengan tambahan tunjangan yang diberikan atas kinerja saat mengisi jabatan. Namun kabar baiknya, gaji PNS sendiri dipastikan naik di tahun 2025 untuk memperhatikan kebutuhan dari para ASN.

Kenaikan gaji terbesar bagi PNS akan diterima golongan 3a hingga 4e terbaru, rincian gaji PNS goloengan 3a hingga 4e bisa cek di bawah ini:

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2025 Sudah Dibuka? Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar

Gaji PNS golongan 3:

Gaji PNS golongan 4:

Tunjangan PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, para ASN yang terpilih dari seleksi ini juga akan mendapatkan uang insentif atau tunjangan tambahan dari pemerintah. Diantaranya untuk daftar tunjangan yang diterima yaitu:

1. Tunjanga Kinerja (Tukin): Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan tambahan penghasilan yang disebut insentif kinerja. Besarnya insentif ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti kehadiran, pencapaian target kerja, dan kedisiplinan.

2. Tunjangan Jabatan Struktural: PNS yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang mereka duduki.

Baca Juga: Info Lowongan CPNS IKN 2025, 3 Posisi Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK

3. Tunjangan Pokok: Selain tunjangan jabatan, PNS juga berhak atas tunjangan pokok yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan pokok diatur dalam peraturan pemerintah.

4. Tunjangan Makan: Pemerintah memberikan tunjangan makan kepada PNS sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Besarnya tunjangan makan bervariasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/201, mulai Rp35.000-Rp41.000.

5. Tunjangan Beras: Sebagai tambahan, PNS juga menerima tunjangan beras 10 kg atau sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai dan besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

6. Tunjangan Keluarga: PNS yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini merupakan persentase tertentu dari gaji pokok. Jika kedua pasangan adalah PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada yang memiliki gaji lebih tinggi.

7. Bantuan untuk Anak: Pemerintah juga memberikan bantuan berupa tunjangan anak kepada PNS yang memiliki anak. Tunjangan anak diberikan untuk setiap anak dan besarannya merupakan persentase dari gaji pokok.

Tags:
CPNSpnsCPNS 2024Calon Pegawai Negeri SipilCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Gaji PNS 2025besaran gaji PNS 2024seleksi cpnsseleksi cpns 2024

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor