BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga di Kota Bekasi tidak setuju kebijakan tilang manual dihapus untuk digantikan tilang elektronik.
Pemotor Bernama Ahmad Musabah, 27 tahun, mengaku lebih setuju tilang manual daripada tilang elektronik.
"Manual saja. Lebih enak manual," kata Ahmad saat dijumpai di simpang Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Ahmad, tilang manual dinilai lebih efisien karena penindakan langsung di tempat.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sasar Pelanggar Lalin
"Belum pernah kena tilang sih elektronik. Biar bisa tilang di tempat. Enakan manual," ujarnya.
Sementara, pengemudi mobil bernama Ooy, 36 tahun, mengatakan, tilang manual dan elektronik memiliki kelebihan masing-masing.
"Kalau tilang manual sama ETLE ada plus-minusnya. Waktu itu, saya pernah ditilang di Pancoran (Jakarta Selatan) Saya kan masuknya Kelapa Gading. Tapi kita ngambilnya tetap di Pancoran, enggak bisa yang di Gunung Sahari (Jakarta Pusat)," ucap Ooy.
Ooy menilai, penerapan tilang elektronik kurang efisien. Sebab, tidak ada pemberitahuan saat pengendara terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Mudik Lebaran Ganjil Genap, Pemudik Nekat Disuruh Putar Balik Apa Tilang di Tempat?
"Kalau ETLE seharusnya bisa ngambil di mana saja. Sudah gitu enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," katanya.
Terpisah, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian mengatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diterapkan di Kota Bekasi.
"Di Bekasi Kota belum bisa dilakukan karena perangkat ETLE belum ada," kata Ganda ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Saat ini, Ganda mengatakan, tilang manual tetap diberlakukan selama tilang berbasis elektronik belum diterapkan.
"Pemberlakuan tilang manual (tetap dijalankan) yang bersifat selektif saja," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat tilang elektronik melalui WhatsApp.
Sebelumnya, surat elektronik dikirim secara fisik ke rumah masing-masing pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat itu dikirim via pos.