ADVERTISEMENT

Kamera e-TLE Sudah Terpasang di Beberapa Titik Jalan, Siap-siap Pelanggar Lalu Lintas Dikirimi Surat Tilang ke Rumah

Jumat, 17 Maret 2023 16:29 WIB

Share
Salah satu kamera e-TLE yang terpasang di salah satu ruas jalan protokol Jakarta.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Salah satu kamera e-TLE yang terpasang di salah satu ruas jalan protokol Jakarta.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pemilik kendaraan siap-siap dapat surat tilang dari Korlantas Polri bila dipastikan dengan bukti-bukti yang ada.

Namun jangan terburu-buru bahwa kedatangan surat "cinta" tersebut karena Anda telah melanggar lalu lintas. Bisa saja kendaraan yang Anda telah jual atau dipakai orang lain yant telah melanggar.

Kalau yang terjadi bahwa kendaraan yang melanggar sudah berpindah tangan, Anda buru-buru konfirmasi ke Posko Penegakkan Hukum ETLE terdekat.

Saat ini, sudah banyak kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik jalan. Belum lagi ada sistem ETLE Mobile yang terpasang pada mobil patroli polisi. 

Tujuannya sama, yaitu memantau para pelanggar lalu lintas sembari mengambil foto pelanggaran tersebut. Mekanisme sistem ETLE memang lebih ringkes ketimbang tilang manual.

Mengutip laman ETLE Korlantas Polri, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Kemudian barang bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke Back Office ETLE.

Sesudahnya, petugas di Back Office akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT