JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Sudirman, mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJAMSOSTEK, serta pemberitahuan auto debet iuran bagi perangkat RT dan RW se Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.
Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Aula Kelurahan Guntur, Jakarta Timur, hari rabu tanggal 15 Maret 2023.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Aldhi Aditya, Account Respresentative Khusus Andriani dan Wan Fikri serta Manager Kasus Kecelakaan Kerja Narlia Sari, Lurah Guntur Leo Yudhantara Harahap, perangkat Kelurahan dan para perangkat RT dan RW.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengsosialisasikan program BPJAMSOSTEK, sesuai dengan instruksi Camat Setiabudi Jakarta Selatan, serta pemberitahuan auto debet dari bank untuk iuran BPJAMSOSTEK yang dimana seluruh para perangkat RT dan RW wajib mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Mereka akan dilindungi dengan tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Lurah Leo Yudhantara Harahap sangat mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang melakukan sosialisasi ini.
"Kami selalu mendukung apa yang sudah di instruksikan oleh Camat Setiabudi Jakarta Selatan. Manfaat program BPJAMSOSTEK yang paling utama adalah melindungi peserta dari ancaman kertepurukan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan," ujar Leo Yudhantara Harahap
Perangkat RT dan RW ini merupakan pekerjaan yang tidak kenal lelah. Hampir 24 jam selalu ready karena jika terjadi sesuatu pada kampung mereka, pasti ketua RT dan RW yang akan pertama kali terjun dan menyelesaikan.
Sementara itu ditempat yang berbeda Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri mengatakan, program BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada semua masyarakat, baik itu perangkat RT dan RW, maupun perangkat seperti LMK, FKDM, Kader Jumantik dan PKK.
Menyambung kata Lurah Guntur, Suhuri mengatakan perangkat RT dan RW wajib dilindungi program BPJAMSOSTEK karena risiko pekerjaan yang mesti hadir 24 jam bagi warganya bila dibutuhkan salah satunya adalah dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Program ini memberikan rasa aman dan nyaman jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja dan semua biaya ditanggung BPJAMSOSTEK tanpa batas biaya, disamping iurannya tidak mahal tetapi kita mendapatkan pelayanan yang komplit,” kata Suhuri.