ADVERTISEMENT

Polres Metro Tangerang Kota Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sasar Pelanggar Lalin

Senin, 15 Mei 2023 10:15 WIB

Share
Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sosialisasi Tilang Manual diberlakukan kembali terhadap pelanggar lalu lintas (lalin). (Ist.)
Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sosialisasi Tilang Manual diberlakukan kembali terhadap pelanggar lalu lintas (lalin). (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual terhadap pengendara  kembali pada Senin, (15/5/2023).

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata Kombes Zain.

Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya. 

Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. 

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:


1. Berkendara di bawah umur


2. Berboncengan lebih dari satu orang


3. Menggunakan ponsel saat berkendara


4. Menerobos lampu merah


5. Tidak menggunakan helm


6. Melawan arus

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT