Mudik Lebaran Ganjil Genap, Pemudik Nekat Disuruh Putar Balik Apa Tilang di Tempat?

Rabu 19 Apr 2023, 15:04 WIB
Mudik Lebaran ganjil genap. Foto: Tribrata.

Mudik Lebaran ganjil genap. Foto: Tribrata.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada aturan mudik Lebaran ganjil genap tahun ini yang diterapkan Polisi sebagai bagian untuk mengatur lalu lintas.

Mudik lebaran ganjil genap ini diberlakukan bagi semua pengendara, di mana pemudik yang akan pulang ke kampung halaman wajib mentaati sesuai aturan.

Mobil berpelat akhir ganjil bisa mudik lebaran di tanggal ganjil, begitupun genap. Lalu seperti apa penegakan hukum mudik lebaran ganjil genap ini menurut Polisi?

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan penerapan ganjil genap saat mudik Lebaran ini memang menjadi salah satu strategi yang cukup diandalkan untuk menekan volume kendaraan.

"Untuk ganjil genap ini adalah salah satu strategi pembatasan operasional kendaraan di jalan. Dengan penerapan ganjil genap, artinya bisa mengurangi setidaknya 30 persen volume kendaraan sesuai tanggalnya."

"Jadi tidak boleh kendaraan dioperasikan di jalan tol ya yang sudah ditentukan tanggalnya," kata Brigjen Aan disitat AKI Pagi, Rabu 19 April 2023.

Untuk pelaksanaan sendiri, kata dia, bersifat paralel dengan contra flow atay one way yang ikut diterapkan pada musim lebaran tahun ini.

Lalu bagaimana pemudik yang tetap nekat melanggar aturan mudik Lebaran ganjil genap ini? Kata Brigjen Aan, pemudik itu tidak serta merta disuruh putar balik atau dikeluarkan dari tol.

"Nanti penegakan hukumnya itu kita tidak melakukan putar balik ya, tidak mengeluarkan keluar dari jalan tol juga, tapi kita mengawasi dengan kamera kita yang terpasang di titik-titik tertentu," katanya.

"Pelanggaran-pelanggaran tentang ganjil genap ini ya memang tidak langsung ditindak seketika, tetapi diberikan surat tilang tetapi nanti dikirim ke masing-masing pelanggar setelah cuti Lebaran tanggal 26," katanya.

Nantinya pelanggar mudik Lebaran ganjil genap ini akan dikirimkan surat konfirmasi tilang dengan bukti-bukti rekaman atau hasil capture dari kamera yang telah dipasang polisi di sejumlah titik.

Berita Terkait

News Update