Informasi terbaru PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Nasional

PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Optimalisasi Formasi hingga Jabatan yang Tersedia, Simak Selengkapnya di Sini

Senin 20 Jan 2025, 11:07 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pada tahun 2025, pemerintah memperkenalkan aturan baru mengenai optimalisasi formasi dan penetapan delapan jabatan paruh waktu.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi pegawai honorer dan pelamar yang belum mendapatkan formasi tetap.

Optimalisasi formasi adalah mekanisme yang dirancang untuk membantu pegawai dengan status R2 dan R3 agar dapat beralih ke status penuh waktu.

Proses ini dilakukn dengan memanfaatkan formasi yang tersisa setelah pelaksanaan seleksi tahap kedua P3K. Hal ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 347- 349 Tahun 2024.

Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!

Kapan Optimalisasi Dilaksanakan?

Menurut aturan terbaru, optimalisasi formasi akan dilaksanakan setelah seleksi P3K tahap kedua selesai. Jika setelah tahap ini masih terdapat formasi kosong, maka formasi tersebut akan diisi dengan pelamar yang memenuhi kualifikasi dan jabatan yang sesuai.

Berikut adalah urutan prioritas untuk pengisian formasi kosong:

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Bukan 60 Tahun, Berikut Ini Aturan Pensiun yang Ditetapkan Pemerintah

Delapan Jabatan Paruh Waktu

Jika formasi tetap tidak dapat diisi setelah proses optimalisasi, maka formasi akan diubah menjadi jabatan paruh waktu. Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:

Gaji untuk jabatan paruh waktu akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. Pendidikan minimal mulai dari jenjang SD hingga S1.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Pemerintah terus berupaya untuk mengubah status R2 dan R3 menjadi pegawai penuh waktu melalui kebijakan tambahan, seperti penambahan formasi dan Keputusan Presiden.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan menghargai pengabdian pegawai honorer selama ini.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan terkait pengisian formasi kosong tetapi juga meningkatkan motivasi para pelamar untuk terus berkontribusi dalam sektor publik.

Tags:
Kebijakan Honorer 2025Kualifikasi ASN dan Non-ASNJabatan Guru dan Tenaga KesehatanUrutan Prioritas Pegawai HonorerFormasi Kosong P3KKebijakan P3K TerbaruAturan Jabatan Paruh WaktuOptimalisasi Formasi 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor