POSKOTA.CO.ID - Sejumlah siswa yang NISN dan NIK nya masuk daftar penerima dana bansos PIP berhak menerima uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah di awal tahun 2025 ini.
Ada beberapa program bansos yang dimiliki pemerintah guna memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin.
Adapun, salah satu bansos yang ditujukan untuk peserta didik adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan kepada peserta didik di seluruh Indonesia yang berasal dari keluarga miskin.
Peserta didik yang bisa menerima bantuan ini mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Untuk menjadi penerima subsidi dana PIP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa harus terdaftar lebih dulu di basis data SIPINTAR.
Selanjutnya, akan dilakukan proses seleksi untuk menyaring siswa yang dinyatakan layak menerima saldo dana gratis dari pemerintah ini.
Bagi siswa yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima subsidi dana maka bisa langsung melakukan aktivasi rekening supaya bisa mencairkan uang gratis pemberian pemerintah di tahun ini.
Dana subsidi yang didapatkan oleh siswa ini dapat digunakan untuk membayar segala kebutuhan sekolah, mulai dari uang SPP, pembelian buku, alat tulis, seragam, dan lainnya.
Kalau kamu mau mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan dari program ini dapat menyimak sejumlah syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik paling baru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan
- Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
SD/MI/Sederajat:
Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
Kelas 12: Rp900.000
Demikian informasi mengenai langkah-langkah mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP tahun 2024 supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.