Potret istri dari Presiden Sukarno, Dewi Sukarno. (Sumber: Instagram/@dewisukarnoofficial)

HIBURAN

Dewi Sukarno Dituntut Pengadilan Jepang Bayar Denda Rp3 Miliar

Senin 20 Jan 2025, 13:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Istri dari Presiden Sukarno, Naoko Nemoto atau dikenal dengan Dewi Sukarno, dituntut oleh Pengadilan Buruh Jepang untuk membayar denda sebesar 29 juta Yen atau setara dengan Rp3,03 miliar.

Sanksi tersebut diberikan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang pekerjanya.

Berdasarkan laporan dari Friday Digital disebutkan jika gugatan ini terjadi tiga tahun lalu, saat pandemi Covid-19.

Sejak Februari 2021, gugatan telah dilayangkan. Saat itu, dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja karena khawatir terkena virus Covid-19.  Sementara itu, Dewi dikabarkan akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Baca Juga: Kritik Pedas Deddy Corbuzier Samakan Keracunan MBG dengan Steak Harga Rp6 Juta, Netizen: Mosok Bedain Gitu aja Enggak Bisa? Ntar Turun Pangkat Loh

Dari tanggapan kedua karyawan tersebut, Dewi lantas marah dan melakukan PHK pada pekerjanya.

“Risiko infeksi saya jauh lebih rendah daripada kalian semua. Anda yang naik kereta dan bus. Aneh, jika Anda begitu takut, Anda tidak perlu datang. Ini sangat merepotkan. Saya benar-benar benci perasaan tidak nyaman ini,” kata Dewi dikutip dari Friday Digital.

“Kamu tidak perlu lagi khawatir untuk bertemu denganku. Itu dihentikan Jumat lalu (12 Februari),” sambungnya.

Baca Juga: Zeda Salim Bantah Cintanya Ditolak Ammar Zoni: Saya yang Tolak Dia

Gugatan dari Pengadilan

Pada Maret 2022, dua karyawan Dewi mengajukan gugatan pada pengadilan terhadap polemik PKH tersebut.

Sebagai informasi Pengadilan Buruh Jepang difungsikan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Selanjutnya pada Agustus 2022, keputusan dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen.

Tetapi Dewi keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada gugatan hukum. Dalam keterangan Friday digital, permasalahan dalam persidangan ini sah atau tidak perihal kedua mantan pegawainya.

Baca Juga: Guntur Romli Desak KPAI Bertindak soal Deddy Corbuzier Ngamuk ke Siswa Protes Menu MBG

Dari pihak Dewi mengatakan jika kedua karyawannya tersebut sudah melalukan percakapan telepon dengan pengacara dan setuju untuk mengundurkan diri.

Dalam obrolan tersebut, pengacara dari pihak Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada karyawannya serta menerima pengunduran diri yang sudah disepakati bersama.

Pengadilan menerima gugatan dari dua karyawan Dewi dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, yang berarti hubungan pekerjaan tetap dilanjutkan.

Pengacara ahli bidang ketenagakerjaan, Ayao Masaki mengatakan jika kedua karyawan tersebut bukan lagi pekerja Dewi dan sudah tidak menerima gaji sejak April 2021.

Baca Juga: Uya Kuya Klaim Dapat Izin dari FBI Buat Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles

Gaji bulanan salah satu karyawa sebesar 270.000 yen sementara yang lainnya 300.000 yen. Apabila upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib dengan bunga sebesar tiga persen.

“Jika Anda tidak dapat membayar pada tanggal yang dijadwalkan, Anda akan diminta untuk membayar bunga sah sebesar tiga persen dari gaji bulanan yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran dengan bunga tiga persen per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya,” laporan dari Fiday Digital.

Dengan begitu, Dewi harus membayar gaji bulanan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021.

Baca Juga: Usai Dilabrak, Doktif Laporkan Shella Shaukia Atas Dugaan Intimidasi hingga Pengancaman

Jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi sekitar 29 juta yen per Desember 2024. Pada akhirnya, dua karyawan tersebut tetap dipekerjakan selama kasusnya bergulir di pengadilan, sehingga jumlah yang dibayarkan semakin besar seiring berlarutnya persidangan.

Dewi pun mengaku tidak masalah dengan putusan tersebut, meski jumlah yang dibayarkan pada dua orang karyawannya yang semula 6 juta yen menjadi 29 juta yen.

“Saya tidak akan berkomentar,” pungkas Dewi.

Tags:
covid-19pengadilan buruh jepangdewi sukarnophk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor