Mensos Rencanakan Pengalihan Dana Bansos PKH dan BPNT ke Iuran PBI BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

Minggu 19 Jan 2025, 22:06 WIB
Ilustrasi ibu hamil kategori penerima bansos PKH memperlihatkan dana bantuan yang didapatnya didampingi Pendamping Sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi ibu hamil kategori penerima bansos PKH memperlihatkan dana bantuan yang didapatnya didampingi Pendamping Sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Baca Juga: Nama KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Ditentukan, Hilal Jadwal Penyaluran Dana Bantuan Semakin Dekat?

Aturan Baru KKS untuk Pencairan Dana Bansos 2025

Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan penting terkait pencairan bantuan sosial.

Terutama bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Agar dapat mencairkan dana bansos, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan surat resmi dari Kemensos Nomor 101/HUK/2022, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penerima bansos, di antaranya:

1. Terdaftar dalam DTKS

Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang akan diganti menjadi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Data ini menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?

2. Memiliki NIK yang Terdaftar di Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima harus terhubung secara online dengan sistem Dukcapil agar dapat diproses untuk pencairan bansos.

3. Memenuhi Kriteria Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Penerima bantuan harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak yang bersekolah bjenjang SD, SMP, SMA/sederajat, serta lansia dan penyandang disabilitas.

4. Tidak Termasuk Dalam Kelompok yang Dilarang Menerima Bantuan

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial ini.

5. Verifikasi dan Validasi Data

Data penerima bansos harus melalui proses verifikasi dan validasi yang akan diselesaikan paling lambat pada 31 Januari 2025.

Berita Terkait

News Update