c. SMA/MA sederajat
3. Komponen Kesejahteraan
a. Lanjut usia
Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: KPM Berhak Cairkan Dana Bansos PKH 2025, Cek Status di Cekbansos.kemensos.go.id
b. Penyandang disabilitas
Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Tak hanya itu, para KPM juga wajib memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya berhasil memenuhi persyaratn melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuannya agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga prasejahterah, tentunya KPM ini wajib memenuhi persyaratan yang ada di DTKS untuk bisa menerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pemerintah saat ini telah menjadwalkan pencairan bansos PKH 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor Pos untuk periode bulan Januari Februari.
Nantinya, bagi KPM yang berhasil memenuhi syarat dan bansos tersebut akan diberikan kepada tujuh komponen dengan nominal yang berbeda-beda.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, besaran nominal bantuan PKH akan diberikan sesuai dengan tujuh komponen penerima yang berhasil terdaftar di DTKS.