Ilustrasi produk UMKM. (Sumber: Wikimedia Commons)

EKONOMI

Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Caranya Menghapus Utang Macet UMKM Anda, Simak Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 09:58 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024, pemerintah resmi mengizinkan penghapusan utang macet UMKM yang terdaftar di bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR Pegadaian 2025: Pinjaman IDR 10 Juta, Tenor 3 Tahun dengan Bunga Terendah, Simak Caranya di Sini

Apa Itu Penghapusan Utang Macet?

Penghapusan utang macet adalah proses di mana utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur dihapus dari catatan keuangan.

Dalam konteks UMKM, ini berarti bahwa pelaku usaha yang tidak mampu membayar utang mereka dapat mengajukan permohonan untuk menghapus utang tersebut, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat untuk Mendapatkan Insentif

Meskipun kebijakan ini memberikan peluang, tidak semua UMKM dapat langsung mengajukan penghapusan utang. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: KUR dalam Pandangan Islam, Begini Kata Buya Yahya, Diperbolehkan atau Tidak? Simak Selengkapnya di Sini

Siapa yang Layak Mendapatkan Insentif?

Pemerintah telah menetapkan profil debitur yang layak untuk mendapatkan insentif ini. Pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan menjadi prioritas utama.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Penting untuk dicatat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dihapus.

KUR adalah program pemerintah yang masih berjalan dan memiliki jaminan kredit, sehingga tidak memenuhi syarat untuk penghapusan utang macet.

Baca Juga: Baru! Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp200 Juta 19 Januari 2025, Cek Cara Pengajuan Terbarunya Sekarang!

Kebijakan penghapusan utang macet UMKM yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah positif untuk membantu pelaku usaha yang terpuruk.

Namun, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak salah langkah.

Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat bangkit dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Tags:
Keuangan UMKMBisnis Indonesia Syarat Penghapusan UtangUsaha Mikro Pelaku Usaha KecilUtang MacetInsentif UMKMPeraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024Penghapusan Utang MacetKebijakan UMKM

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor