KUR dalam Pandangan Islam, Begini Kata Buya Yahya, Diperbolehkan atau Tidak? Simak Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 09:41 WIB
Pandangan KUR dalam Islam. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Pandangan KUR dalam Islam. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Pengambilan kredit usaha rakyat (KUR) seringkali menjadi solusi bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan kapasitas produksi, atau bahkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Koperasi syariah merupakan salah satu alternatif dalam dunia keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip Islam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang KUR dan koperasi syariah, keuntungan yang ditawarkan, serta pentingnya mematuhi syariat dalam setiap transaksi, dilansir dari keterangan Buya Yahya dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga: Kuota Pinjaman KUR BRI 2025 Makin Melimpah, UMKM Bisa Ajukan Rp50 Juta Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah

Apa Itu Koperasi Syariah?

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Salah satu konsep penting dalam koperasi ini adalah Sisa Hasil Usaha (SHU), yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi.

Setiap anggota koperasi berhak mendapatkan bagian dari SHU sesuai dengan kontribusi mereka.

Koperasi syariah beroperasi tanpa riba (bunga), sehingga setiap transaksi dilakukan dengan cara yang halal. Hal ini memberikan rasa aman bagi anggota yang ingin berinvestasi atau meminjam uang.

Baca Juga: Langkah-Langkah Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp100 Juta dari Syarat hingga Pencairan

Setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan, sehingga koperasi ini bersifat demokratis. Anggota dapat berkontribusi dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.

SHU dibagikan secara adil kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka. Ini menciptakan rasa keadilan dan saling membantu di antara anggota.

Berita Terkait
News Update