Ilustrasi obat keras.(Pixabay.com/Franz26)

JAKARTA RAYA

Hendak Pesta Pil Koplo, 10 Remaja Ditangkap di Tangerang

Minggu 19 Jan 2025, 18:54 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap sepuluh remaja yang diduga hendak menggelar persta obat keras di kawasan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Januari 2025.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan 250 butir obat Hexymer, 193 butir obat Tramadol, empat unit motor, tujuh hp, dan uang Rp15 ribu.

"Setelah mendatangi lahan kosong, kami mengamankan sepuluh orang laki-laki, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol," kata Yudhis dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.

Yudhis mengungkapkan, penangkapan remaja itu bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya remaja hendak melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Penghasil Narkoba Jenis Tembakau Sintentis dengan Omzet Rp 12 Miliar

Kesepuluh remaja tersebut digelandang ke Mapolda Banten untuk diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

"Kesepuluh orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut kami bawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Lebih lanjut, Yudhis menegaskan kesepuluh remaja itu terancam dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Kasus ini telah diserahkan kepada Ditresnarkoba dan kini dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.

Tags:
Kabupaten TangerangPolda BantenObat Keras

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor