SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda asal Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dibekuk polisi.
Tersangka berinisial MS, 19 tahun, ini harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena nyambi sebagai kurir sabu.
Dia ditangkap di halaman rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu.
Dari tangan MS petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka MS ditangkap pada Rabu 9 Januari 2025 sore.
Baca Juga: COD Sabu Lewat Instagram, 2 Pemuda Diringkus Polisi Purwakarta
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa MS diduga mengedarkan narkoba.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Minggu 12 Januari 2025
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong.
"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.