COD Sabu Lewat Instagram, 2 Pemuda Diringkus Polisi Purwakarta

Sabtu 11 Jan 2025, 16:55 WIB
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu modus COD di Purwakarta. (Sumber: Dok. Polres Purwakarta)

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu modus COD di Purwakarta. (Sumber: Dok. Polres Purwakarta)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda berinisial DM (29) dan CA alias Bejo diringkus polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka pelaku narkoba ini diringkus dirumah kontrakan Gang Anyelir Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta pada Kamis 2 Januari 2025.

"Para pelaku membeli narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut," ungkap Yudi, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumenep Nyambi Bisnis Jual Beli Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

Penangkapan dua pelaku narkoba tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait prilaku mencurigakan mereka.

Setelah diselidiki, ternyata benar mereka mengantongi narkoba.

"Saat digeledah kamar kontrakannya, ditemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih berupa sabu seberat 5,68 gram," papar dia.

Selain sabu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu dan dua buah hp merk iPhone warna putih dan hitam.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait
News Update